TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Henry Baskoro Hendarso atau Enji, Denny Karel Tumuju, menyatakan tidak menerima surat somasi dari wanita yang mengaku dihamili kliennya. "Kami tidak menerima surat somasi. Kalau kami terima, sudah pasti direspons," ucapnya, Rabu, 28 Maret 2018. Akibat tudingan tersebut, mantan suami Ayu Ting Ting ini merasa nama baiknya tercoreng. Dia pun berencana membuat laporan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Baca: Hamili Seorang Perempuan, Mantan Suami Ayu Ting Ting Disomasi
"Kami akan buat laporan polisi ke Polda Metro Jaya karena nama baik Enji tercemar. Kami tidak tahu siapa yang mengirim somasi. Itu benar ada somasi atau cuma adanya di akun @lambe_turah," tuturnya.
Enji dan pengacaranya berencana membuat laporan polisi pada Sabtu atau Ahad mendatang. "Akan bikin laporan setelah saya pulang dari Bali. Kemungkinan Sabtu atau Minggu-lah ke Polda," ucap Denny.
Masalah ini bermula dari adanya unggahan surat somasi di akun gosip Instagram @lambe_turah. Mantan suami Ayu Ting Ting itu disomasi wanita yang mengaku telah dihamili olehnya. Dalam somasinya, si wanita menyatakan siap melakukan tes DNA. Jika benar janin di kandungannya adalah anak Enji, wanita itu meminta pertanggungjawaban berupa biaya selama masa kehamilan, persalinan, hingga biaya pendidikan sampai si anak lulus perguruan tinggi.
Baca lagi kelanjutan nya https://seleb.tempo.co/read/1074163/disomasi-mantan-suami-ayu-ting-ting-akan-lapor-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Disomasi, Mantan Suami Ayu Ting Ting Akan Lapor Polisi"
Post a Comment