Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang masih disandang Luna Maya dan Cut Tari sejak Juni 2018 silam.
Kasus yang sempat mendapatkan perhatian dari Presiden Republik Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masih terpendam dalam proses penyidikan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan belum dinyatakan lengkap oleh Kejakasaan Agung sejak 2010.
Kasus dugaan kesusilaan ini bermula setelah dua video porno Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari beredar di internet Mei 2010. Kedua video tersebut tersebar pada hari yang berbeda dengan diawali viralnya video Ariel dan Luna Maya.
Menyikapi peredaran video mesum itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah hukum dengan memeriksa Ariel dan Luna Maya sebagai saksi pada 11 Juni 2010.
Sehari berselang, polisi pun mengidentifikasi lokasi pelaku yang memviralkan video mesum tersebut di internet pertama kali.
Ariel dan Luna Maya kembali diperiksa penyidik Bareskrim pada 18 Juni 2010 dengan status masih sebagai saksi. Pada hari yang sama, Presiden SBY angkat bicara dengan meminta Bareskrim melakukan pengusutan secara tuntas dan menilai kasus dugaan kesusilaan ini telah menyangkut masalah moral, bukan semata persoalan hukum.
Bareskrim pun akhirnya menetapkan Ariel sebagai tersangka pada 22 Juni 2010. Vokalis grup musik Noah-kala itu Peterpan-pun langsung menyerahkan diri ke Bareskrim.
Ariel dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 282 KUHP.
Luna Maya dan Cut Tari yang sempat menghilang dari aktivitasnya sebagai figur publik akhirnya muncul pada 8 Juli 2010.Mereka berdua meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas video mesum dengan Ariel yang telah tersebar dan membuat kehebohan.
Luna Maya sempat menjadi sorotan publik setelah beredar video mesum dengan Ariel Noah. (CNN Indonesia/Agniya Khoiri)
|
Luna Maya dan Cut Tari Tersangka
Pada hari yang sama, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri kala itu, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Luna Maya dan Cut Tari bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Menurutnya, Luna Maya dan Cut Tari dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
Sehari berselang, polisi menahan seorang pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah dua video mesum Ariel. Bareskrim kemudian menangkap seorang bernama Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) di Bandung pada 16 Juli 2010.
RJ merupakan operator editor musik favorit Ariel. Belakangan terungkap bahwa RJ adalah sosok yang mengambil video dari koleksi Ariel.
Bareskrim akhirnya melimpahkan berkas Ariel ke pihak kejaksaan pada 21 Juli 2010. Tiga hari berselang, Bareskrim dibantu Polres Sumedang menangkap tiga orang mahasiswa yang diduga terlibat dalam pengunduhan video mesum Ariel.
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta pada 31 Januari 2011. Hakim antara lain mengatakan Ariel sedikitnya terbukti bersalah atas pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan materi tindakan asusila.
Dalam penjelasannya hakim menilai Ariel telah bersikap ceroboh dengan menyimpan rekaman video yang memuat adegan hubungan intim antara dirinya dengan dua orang perempuan pada alat penyimpan file terpisah atau external hard disk yang kemudian ditemukan dan disebarkan RJ.
Menyikapi vonis itu, Ariel pun mengajukan banding. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung pada 19 April 2011.
Merasa belum puas dengan putusan hukum yang diterima Ariel pun mengambil langkah mengajukan kasasi. Namun, langkah itu gagal kembali. Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus menolak kasasinya pada Juli 2011.
Ariel Bebas
Ariel kembali menghirup udara bebas pada 23 Juli 2012. Ia dinyatakan bebas bersyarat yang mengikat Ariel dengan sejumlah peraturan, termasuk wajib lapor sebulan sekali dan tidak boleh meninggalkan Indonesia hingga dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2013.
Saat Ariel bebas bersyarat, Baresrkim Polri menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari masih terus berjalan.
Selain Ariel, sosok lain yang diketahui telah dijatuhi vonis dalam kasus ini yaitu RJ juga telah menghirup udara bebas pada 2012. RJ sebelumnya divonis dua tahun penjara pada 31 Januari 2011.
Kini, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna mempertanyakan kelanjutan kasus yang melilit Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho meminta hakim memerintahkan Polri segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Menurutnya, Luna Maya dan Cut Tari adalah korban perbuatan orang lain yang tidak layak ditetapkan sebagai tersangka sejak awal.
Selain itu, menurutnya, kepolisian pun tidak memiliki cukup bukti dan tidak dapat memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
"Luna Maya dan Cut Tari adalah korban dalam perkara ini sehingga layak mendapat SP3. Keduanya adalah korban dari perbuatan orang lain. Sehingga semestinya sejak awal tidak layak jadi tersangka," kata Kurniawan dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (3/8). (gil)
Baca lagi kelanjutan nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180803165223-12-319311/jejak-kasus-video-porno-ariel-luna-maya-dan-cut-tariBagikan Berita Ini
0 Response to "Jejak Kasus Video Porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari"
Post a Comment