Search

HEBOH! Syahrini Terancam Hukuman 18 Bulan Penjara atau Denda Rp 1,5 Miliar Karena Lakukan ini

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis kondang asal ibu kota, 'Princes' Syahrini hanya gara-gara mengunggah foto di Instagramnya di jalan tol Waru-Juanda terancam hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar, Senin (5/3/2018).

Foto Inces Syahrini itu diambil sekitar pukul 15.00 WIB setelah masuk tol Bandara Juanda di KM 8.700 atau 500 meter setelah pintu masuk tol.

Hal itu diketahui petugas PT Citra Margatama Surabaya (CMS), pengelola jalan tol Waru-Juanda dari bando bulat yang terpasang di sekitar pintu masuk.

"Tidak ada lagi tol di Surabaya yang ada bandonya. Kecuali di tol Waru - Juanda," tandas Drs Zulkhair MM, Kepala Departemen Umum & Sekretariat, Kamis (8/3/2018).

Syahrini dalam foto yang diunggah di Instagramnya mengenakan celana hitam dipadu kaos hitam, topi abu-abu merek adidas dan menggunakan tas selempang hitam motif blink-blink nampak tersenyum.

Setelah Inces foto, sekitar 5 menit kemudian petugas PT CMS datang tapi sudah tidak ada.

"Meski hanya foto 1 atau 2 menit itu sudah mengganggu pengguna jalan. Kan membahayakan orang lain berhenti di bahu jalan. Seharusnya kalau melakukan apa-apa di jalan tol harus ada izin. Ini tidak ada izin," jelas Zukhair.

Meski kata Zulkhair, situasi dalam kondisi sepi atau ramai tetap tidak diperbolehkan. Apalagi dalam kondisi sepi, justru membahayakan karena pengguna jalan melaju dengan kecepatan tinggi.

"Dengan kondisi yang demikian sangat membahayakan pengguna jalan baik itu dari pihak Syahrini atau orang lain. Nanti kalau ada apa-apa PT CMS yang disalahkan," jelasnya.

Sesuai hasil pengamatan di CCTV gerbang tol Juanda oleh pihak PT CMS, terekam Patwal Polisi (bukan PJR jalan tol) mengawal sebuah mobil Alphard nopol W 1641 TM masuk gerbang tol Juanda melalui gardu 02 arah Surabaya.

Setelah mobil Patwal melaju dengan posisi di depan sekitar jarak 500 meter mobil yang dikendarai Syahrini berhenti. Ternyata Syahrini turun untuk melakukan foto.

Editor: Try Sutrisno

Ikuti kami di

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya http://manado.tribunnews.com/2018/03/10/heboh-syahrini-terancam-hukuman-18-bulan-penjara-atau-denda-rp-15-miliar-karena-lakukan-ini

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HEBOH! Syahrini Terancam Hukuman 18 Bulan Penjara atau Denda Rp 1,5 Miliar Karena Lakukan ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.