Search

Sidang Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Digelar Akhir Maret

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani akan menjalani sidang pengadilan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian disangkakan padanya pada akhir Maret ini.

Dhani telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasusnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan, Senin (12/3/2018).

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diadili.

"Mungkin di akhir bulan Maret ini kami sudah bisa mulai sidang. Sidang pertama kan baru dakwaan," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.

Baca juga : Diperiksa 3,5 Jam di Kejaksaan, Ahmad Dhani Tidak Ditahan

Hendarsam memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap persidangan meskipun tidak ditahan.

"Pengadilan adalah ajang kita untuk sama-sama menilai dari kacamata hukum dan kacamata logika, apakah ada unsur ujaran kebencian dari Mas Dhani kepada pihak-pihak lain," kata Hendarsam.

Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.


Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/18024251/sidang-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-digelar-akhir-maret

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Digelar Akhir Maret"

Post a Comment

Powered by Blogger.