Search

Peraturan Baru PPnBM, Mobil Murah Kena Pajak 3 Persen, Ini Reaksi Toyota - KOMPAS.com

TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) Kendaraan Bermotor, pada 16 Oktober 2019. Aturan baru ini akan berlaku dua tahun setelahnya, atau 16 Oktober 2021.

Salah satu yang paling menarik, yaitu LCGC dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual.

Penjabarannya PPnBM tersebut dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) menjadi 15 persen x 20 persen, sehingga didapat angka 3 persen. Lantas, bagaimana tanggapan dari Toyota yang punya model di segmen ini?

Baca juga: Harmonisasi PPnBM Kendaraan Resmi Terbit, Berlaku Mulai 2021

Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, LCGC itu merupakan program pemerintah dan apabila dikenakan pajak maka harus dipelajari lebih lanjut.

Toyota Calya Facelift 2019 Toyota Calya Facelift 2019

Segmen ini, kata pria yang akrab disapa Soerjo memiliki batasan harga dan juga ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi kalau ada kenaikan, kita pasti akan lapor setiap pabrikan. Tiap ada kenaikan harga (LCGC) kita pasti lapor. Pemerintah juga mengaku bahwa kenaikan harga bisa terjadi karena adanya inflasi," ucap Soerjo di Jepang, Jumat (25/10/2019).

Peluncuran Toyota New Calya.Kompas.com/Donny Peluncuran Toyota New Calya.

Soerjo melanjutkan, sejak awal ada kenaikan pun demilian, setiap produsen melaporkan kepada pemerintah dan akan dinilai kenaikannya sesuai atau tidak dengan kondisi terkini.

"Kalau dianggap wajar maka semua pabrikan baru akan mengumumkan kenaikan harga itu ke konsumen," kata Soerjo.

Toyota Agya dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017). Menjelang penutupan GIIAS stan Toyota memberikan potongan harga hingga lima juta rupiah.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Toyota Agya dipamerkan saat acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2017 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017). Menjelang penutupan GIIAS stan Toyota memberikan potongan harga hingga lima juta rupiah.

Apabila aturan PPnBM yang baru sudah berlaku, maka mobil murah akan dikenakan pajak sebesar 3 persen, asal memenuhi syarat konsumsi BBM paling rendah 20 kpl atau tingkat CO2 yang dihasilkan sampai dengan 120 g/km untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc.

Sementara itu, LCGC lain bermesin diesel atau semi diesel, dengan konsumsi BBM paling rendah 21,8 km/liter dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 g/km, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
October 25, 2019 at 04:05PM
https://ift.tt/31NoSie

Peraturan Baru PPnBM, Mobil Murah Kena Pajak 3 Persen, Ini Reaksi Toyota - KOMPAS.com
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peraturan Baru PPnBM, Mobil Murah Kena Pajak 3 Persen, Ini Reaksi Toyota - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.