Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan untuk mengusut hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi yang memiliki wewenang menyelesaikan kondisi ini.
"Kita lagi teliti bukunya ya, kalo itu kan pelanggarannya bukan pelanggaran di kita, di tempat lain... Kita berkoordinasi dengan sudah menangani ini dari awal," kata Hoesen di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Adapun Satgas Waspada Investasi menemukan dugaan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal oleh MYRX. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro.
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada direksi Hanson dan melakukan investigasi lebih lanjut.
"Satgas Waspada Investasi telah memanggil direksi Hanson sehubungan dengan kegiatan perusahaan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang diduga melanggar UU Perbankan. Hanson International bukan bank, tetapi melakukan kegiatan seperti bank," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2019).
Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, pada 28 Oktober 2019 satgas ini telah memerintahkan perusahaan milik ini untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.
Satgas ini juga meminta manajemen perusahaan untuk mengembalikan semua dana triliunan yang dihimpun untuk diinvestasikan di perusahaan tersebut yang nilainya disinyalir mencapai triliunan rupiah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pihak yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara 5-15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan beserta pihak-pihak yang memberikan perintah kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Hanson mengumumkan sedikitnya di 5 media massa yang berisi bahwa Hanson tidak lagi menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito ataupun jenis lainnya sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Bentjok yang merupakan pemilik dari Hanson telah mundur dari jabatan Komisaris Utama pada pekan lalu. Belum diketahui apakah mundurnya Bentjok terkait dengan kasus ini atau bukan.
Sebelumnya, Hanson juga terkena sanksi OJK akibat penyajian laporan keuangan tahun 2016 yang tidak akurat. Akibatnya, Hanson terkena denda sebesar Rp 5 miliar.
(dob/dob)Bisnis - Terkini - Google Berita
October 31, 2019 at 06:43PM
https://ift.tt/2WzxU1p
Himpun Dana Ilegal Triliunan, OJK Periksa Ulang Lapkeu Hanson - CNBC Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Himpun Dana Ilegal Triliunan, OJK Periksa Ulang Lapkeu Hanson - CNBC Indonesia"
Post a Comment