Semua bermula dari pernyataan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pada Senin sore (28/10/2019).
Tak ada hujan tak ada angin, Bahlil yang baru menjabat Kepala BKPM dalam hitungan hari dengan cukup percaya diri mengumumkan bahwa pemerintah dan pengusaha sepakat mempercepat (lagi) larangan ekspor nikel.
"Ini kesepakatan bersama antara asosiasi dan pemerintah," kata dia, sangat mantap. Meskipun saat itu pengusaha yang diundang duduk bersamanya hanyalah barisan pengusaha smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengelolaan dan Pemurnian (AP3I).
Pernyataan Bahlil ini kemudian menjadi polemik, terutama dari para penambang nikel yang merasa tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.
Para penambang nikel ini pun keberatan, sebab sebenarnya sudah ada aturan yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakni Permen Nomor 11 Tahun 2019 yang melarang ekspor bijih nikel secara resmi mulai 1 Januari 2020.
Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan pihaknya masih ada beberapa catatan yang perlu dipenuhi oleh pengusaha smelter, sebelum kata sepakat diucapkan.
Terutama soal harga, ia menekankan jangan sampai smelter membeli nikel RI lebih murah ketimbang harga internasional atau harga patokan mineral (HPM) yang ditentukan pemerintah. "Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap Smelter atau IUP yang tidak mengikuti HPM yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya, Selasa (29/10/2019).
APNI, kata dia, juga menunggu kepastian hukum berupa regulasi yang mengatur tata niaga nikel domestik agar lebih transparansi dan memberikan kepastian.
Lalu terkait surveyor atau pengawasan di lapangan, asosiasi juga meminta bisa ikut memantau. "Menggunakan 2 surveyor utk pelabuhan muat dan bongkar, jika terjadi perbedaan kadar, harus hadirkan surveyor ke 3 yang disepakati bersama."
Bahlil Membuat ESDM, BUMN, dan Menko Perekonomian Terkejut
Pernyataan Bahlil soal larangan ekspor yang dipercepat dan berlaku dalam hitungan hari, bisa jadi belum dibicarakan dengan pemangku kepentingan lainnya.
Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang pada Selasa pagi masih bingung soal percepatan itu.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi dan kunjungan lapangan terkait progres pembangunan smelter. "Ini untuk menentukan kebijakan ke depan seperti apa terkait dengan ekspor nikel," ungkap Jubir ESDM singkat, Selasa, (29/10/2019).
Hal serupa juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya tak perlu terburu-buru karena sudah terdapat aturan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sebelumnya. "Kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada aturannya," ujarnya saat dijumpai di kantornya, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya segala kebijakan harus memperhatikan dan berdasar regulasi, "Harus berbasis regulasi," tegasnya.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno juga masih mengutarakan hal yang sama dengan Menko Airlangga. Menurutnya, larangan ekspor berlaku 1 Januari 2020 sesuai aturan ESDM.
"Januari, aturannya kan yang menentukan ESDM. Belum ada aturan baru," kata Fajar Harry, kemarin.
Bisnis - Terkini - Google Berita
October 30, 2019 at 06:12AM
https://ift.tt/2qUkCAR
Bahlil, Titah Luhut & Drama Larangan Ekspor Nikel Sementara - CNBC Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bahlil, Titah Luhut & Drama Larangan Ekspor Nikel Sementara - CNBC Indonesia"
Post a Comment