JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) mulai melarang ekspor bijih nikel yang efektif per 1 Januari 2020 mendatang. Ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Melihat kebijakan itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, adanya percepatan larangan ekspor nikel berpotensi menyebabkan masalah, seperti defisit neraca perdagangan.
"Karena ekspor bakal drop (kosong), bahkan nol," kata Tauhid dalam sebuah diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (2/10/2019).
Baca juga: Cadangan Nikel Indonesia Berpotensi Habis 10 Tahun Lagi
Tauhid menyebutkan, berdasarkan data sejak Januari-Juli tahun ini nilai ekspor nikel Indonesia mencapai 362 juta dollar AS. Karena itu muncul pertanyaan besar, apakah pemerintah sudah menghitung potensi kerugian dari kebijakan tersebut.
Pasalnya, selama ini Indonesia adalah salah satu penyuplai utama nikel dunia. "Dulu saat pelarangan ekspor kayu bulat, kan ekspor ilegal meningkat," tuturnya.
Menurut dia, adanya larangan ekspor nikel sudah memperlihatkan tanda dan respons dunia internasional yakni Uni Eropa yang akan melayangkan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Ekspor Nikel Mulai 2020
Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pemerintah mencermati dan memperhatikan persoalan ini agar tak memunculkan masalah baru.
"Karena ini mempengaruhi harga nikel hingga pasar saham yang terkait dengan kita," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah menyebutkan bahwa cadangan nikel di Indonesia bisa habis dalam dalam 10 tahun ke depan.
Hal itu karena minimnya temuan cadangan baru dan meningkatnya kebutuhan nikel setelah tahun 2022.
"Ini hanya 7,3 tahun padahal cadangan sebenarnya 42,67 tahun, tapi itu perlu waktu mendapat izin akses lingkungan termasuk potensi masalah sosial," kata Kasubdit Pengawasan Usaha EKsplorasi Mineral ESDM, Andri Budhiman Firmanto di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Ekspor Nikel Per 1 Januari 2020
Andri menjelaskan, berdasarkan data Badan Geologi per 2019, saat ini Indonesia memiliki total 3,5 miliar ton cadangan bijih nikel.
Dari jumlah itu, masing-masing 2,8 miliar ton bijih nikel sebagai cadangan terkira untuk 42 tahun ke depan atau belum tentu dapat diambil meski sudah tidak perlu eksplorasi dan sekitar 700 juta ton bijih nikel yang sudah dibuktikan atau bisa ditambang hingga tujuh tahun ke mendatang.
Bisnis - Terkini - Google Berita
October 03, 2019 at 05:09AM
https://ift.tt/2oyI1GV
Pelarangan Ekspor Nikel Dinilai Bisa Timbulkan Masalah bagi Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelarangan Ekspor Nikel Dinilai Bisa Timbulkan Masalah bagi Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment