/data/photo/2019/08/10/5d4e1a47a1328.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga New York Selatan akhinya mengabulkanpPermohonan perlindungan hukum yag diajukan enam entitas Duniatex dan pemiliknya Sumitro via Chapter 15 of US Bankcruptcy of Law pada 8 Oktober 2019.
Dengan perlindungan tersebut, maka kreditur Duniatex yang berada di Amerika Serikat tidak bisa mengajukan proses litigasi ihwal kepailitan.
“Jumat (11/10/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan New York sudah memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan hukum dengan memberikan perlindungan sementara atau bahasanya provisional relief kepada Duniatex,” kata Fransiscus Alip, Direktur AJCapital Advisory yang menjadi konsultan keuangan Duniatex seperti dilansir Kontan, Minggu (13/10/2019) di Jakarta.
Baca juga: Kreditur Duniatex Menanti Skema Restrukturisasi
Permohonan Chapter 15 memang diajukan agar kreditur Duniatex di luar Indonesia, khususnya para pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) tidak menempuh upaya hukum.
Alasannya, saat ini Duniuatex dan Sumitro tegah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.
Menurut Alip, selain di Amerika Serikat, Alip permohonan perlindungan hukum juga diajukan Duniatex di Pengadilan Singapura pada 9 Oktober 2019 lalu.
“Selain dari domain hukum, alasan komersial mengapa kami meminta perlindungan karena 30 persen bisnis Duniatex berorientasi ekspor. perlindungan hukum diperlukan agar tidak ada sita terhadap aset, agar kami juga masih bisa beroperasi dengan baik,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Perusahaan Tekstil Terbesar Gagal Bayar Bunga Obligasi, Ini Kata Bos BCA
Sementara itu dari Laporan Debtwire, Sabtu (12/10/2019), kuasa hukum para pemegang Obligasi John Jureller dari Kantor Hukum Klestadt Winters Jureller Southard & Stevens menolak permohonan perlindungan yang diajukan Duniatex.
Dia menduga proses PKPU di Semarang diajukan dengan itikad tidak baik.
“Utang Debitur (Duniatex) sudah default hanya enam bulan sejak merilis Obligasi DMDT senilai 300 juta dollar AS. Sedangkan permohonan PKPU juga diajukan pada 11 September 2019, sehari sebelum jatuh temponya pembayaran bunga pertama senilai 12,9 juta dollar AS pada 12 September 2019,” katanya.
Namun keberatan Jureller ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga New York Selatan Sean Lane.
Baca juga: Antisipasi Gagal Bayar Duniatex, Ini yang Dilakukan Bank
Hakim Lane bilang, argumentasi Jureller dinilai terlalu spekulatif saat ini. Meski demikian Hakim Lane mengaku dugaan Jureller akan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim memutuskan apakah Duniatex bisa diberikan perlindungan secara permanan atau tidak, sembari menunggu hasil PKPU di Indonesia.
Per agustus, Duniatex diketahui memiliki utang senilai 1,51 miliar dollar AS. perinciannya sejumlah 948,3 juta dollar AS berasal dari kreditur dalam negeri. sedangkan sisa 563,3 juta dollar AS dari kreditur asing. (Anggar Septiadi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengadilan New York berikan perlindungan hukum sementara ke Duniatex
Bisnis - Terkini - Google Berita
October 14, 2019 at 06:41AM
https://ift.tt/2MwQ9Qo
Duniatex Akhirnya Dapat Perlindungan Hukum dari Pengadilan New York - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Duniatex Akhirnya Dapat Perlindungan Hukum dari Pengadilan New York - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment