JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara telah meminta PT Citilink Indonesia untuk mencabut gugatannya terhadap PT Sriwijaya Air Group.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah Garuda Indonesia Group sepakat untuk kembali menjalin kerja sama manajemen dengan Sriwijaya Air Group.
“Saya sudah minta sama Citilink untuk mendrop tuntutan tersebut. Sehingga yang penting penumpang terlayani dan para pegawai pastinya,” ujar Ari di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Citilink Gugat Sriwijaya Air, Ini Penyebabnya
Ari mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para pemilik saham Sriwijaya Air Group mengenai hal tersebut.
“Yang soal gugatan Citilink karena kita sudah sepakat dengan pemegang saham, yang penting seperti spirit yang disampaikan ibu menteri (Rini Soemarno) bahwa kita harus melayani penumpang dan pegawai,” kata Ari.
Sebelumnya, Maskapai penerbangan berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air Group yang terdiri atas PT Sriwijaa Air dan PT NAM Air.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Sriwijaya Air diduga wanprestasi alias tidak menepati perjanjian kerja sama bisnis.
Baca juga: Pasang Surut Hubungan Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Citilink dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN telah diajukan pada Rabu (25/9/2019) lalu, dengan sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (17/10/2019) mendatang.
Dalam gugatan tersebut, Citilink memohon agar PN Jakpus menyatakan Sriwijaya Air dan NAM Air telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua pihak.
Hal tersebut berkaitan dengan pasal 3 butir 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Baca juga: Ada Dispute, Garuda Indonesia Cabut Logonya di Armada Sriwijaya Air
Bisnis - Terkini - Google Berita
October 03, 2019 at 12:15PM
https://ift.tt/2pA67Sc
Bos Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwijaya Air - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bos Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwijaya Air - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment