Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Dia mengatakan pemerintah memberlakukan biaya masuk Rp 0 pada ponsel yang dibeli di luar negeri. Hanya saja barang yang harga pembeliannya di atas USD 500 atau Rp 7 juta masih dikenakan pajak.
"Khusus barang penumpang diberlakukan PPn (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%," ujar Heru.
"Setiap penumpang maksimal membawa dua unit ponsel baru. Nah sekarang terjadi adalah jastip ini membawa sampai puluhan dengan alasan untuk kebutuhan pribadi, itu terlalu banyak," kata Heru.
Ketika Aturan IMEI diberlakukan, begitu penumpang membayarkan pajak ponsel yang dibawanya, mereka akan mendapatkan tanda terima pembayaran yang digunakan untuk registrasi.
"Sebenarnya mending beli yang resmi saja. Karena resmi itu buatan Indonesia dan juga sudah bayar pajak," ajak Heru.
![]() |
"Sebenarnya dari sekarang pun tidak boleh memasukkan ponsel ilegal. Tapi nanti akan percuma, karena tidak akan bisa dipakai, nggak ada sinyal," terang Heru.
"Jadi boleh nanti beli, tapi jadi pajangan aja," sambungnya,
Untuk pengawasan, Ditjen Bea Cukai tidak akan mengerahkan personelnya. Sebab semua pemantauan dilakukan oleh sistem.
"Begitu aturan IMEI diberlakukan, tim yang fokus ponsel akan memberantas lainnya. Karena pengawasan melalui sistem, begitu tidak terdaftarkan tidak bisa dipakai berkomunikasi, jadi pajangan saja," jelas Heru.
"Bisa menyelundup tapi, tidak akan bisa digunakan," pungkasnya. (afr/fay)
Bisnis - Terkini - Google Berita
October 18, 2019 at 10:02PM
https://ift.tt/31pYYRB
Bawa iPhone dari Luar Bebas Biaya Masuk, Tapi... - detikInet
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawa iPhone dari Luar Bebas Biaya Masuk, Tapi... - detikInet"
Post a Comment