Search

Kronologi Penangkapan Rizal Djibran

VIVA – Polisi membenarkan telah meringkus pesinetron Rizal Djibran. Rizal diciduk pada 21 Februari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di kediamannya di Sunrise Paradise, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. "Telah menangkap seorang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 Februari 2018.

Benda diduga sabu disembunyikan dalam kotak kaleng permen dengan berat 0,66 gram, sebuah cangklong, sebuah pipet, dua buah sedotan sebagai sendok, sebuah bong sabu berbentuk botol dot susu. Disita pula airsoftgun beserta kartu klub menembak, dan dua unit telepon genggam.

"Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. Kemudian setelah mengikuti aktivitas pelaku selama sebulan, pelaku yang dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu," kata dia.

Hingga akhirnya saat tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediamannya, polisi pun langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh sekuriti perumahan.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut," tuturnya.

Kini yang bersangkutan telah diamankan. Dia masih diperiksa di sana. (ase)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1010265-kronologi-penangkapan-rizal-djibran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi Penangkapan Rizal Djibran"

Post a Comment

Powered by Blogger.