Search

OJK Restui BPR dan Fintech untuk Kolaborasi - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restu bagi fintech peer to peer (P2P) lending masuk ke dalam bisnis bank perkreditan rakyat ( BPR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, fintech memasuki BPR bisa berperan sebagai pemberi pinjaman (lender).

“BPR silakan kalau mau masuk fintech nanti bersama-sama. Bila BPR tidak mengerti mengenai mekanisme produk lending dengan elektronik bersama fintech, bank bisa berkonsultasi langsung dengan OJK. Prinsipnya kerja sama ini boleh nanti pengawasannya market conduct asosiasi,” ujar Wimboh beberapa waktu lalu.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat ada peluang kerja sama antara pemain fintech peer to peer lending dengan bank perkreditan rakyat (BPR).

Baca juga: Asosiasi: Fintech Peer To Peer Lending Sumbang Rp 60 Triliun ke Perekonomian RI

Bahkan, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, asosiasi sudah bekerja sama dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) terkait kolaborasi proyek percontohan.

“Pemain fintech peer to peer lending yang bisa jalin kerja sama dengan BPR tergantung segmen produk yang mereka tawarkan. Potensi kolaborasi yang paling banyak dari fintech yang tawarkan produk pinjaman konsumtif dan mikro,” ucap Adrian.

Dia menyatakan, kolaborasi antara dua industri ini bisa berbentuk channeling sehingga BPR berperan sebagai pemberi pinjaman. Begitu pun dengan penerapan teknologi fintech bagi BPR seperti penilaian kredit.

Baca juga: Tertarik Investasi P2P Lending? Simak Tips Berikut

Sementara itu, pemain fintech peer to peer lending PT Kredit Pintar Indonesia menilai terdapat beberapa potensi kerja sama dengan bank perkreditan rakyat. Chief Executive Officer Kredit Pintar Wisely Wijaya bilang ada tiga ranah kolaborasi yang bisa dilakukan oleh dua industri ini.

“Pertama channeling bagi mereka, kedua technology sharing, dan white listing nasabah mereka. Lewat kerja fintech bisa merekomendasikan calon nasabah mana yang paling cocok diberikan pinjaman dengan jumlah tertentu. Tiga hal ini lah potensi kerja sama yang bisa dilakukan,” ujar Wisely beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, dengan kolaborasi channeling ini maka BPR bisa berperan sebagai lender maupun sebagai borrower. Namun bila sebagai borrower maka maksimal pinjaman senilai Rp 2 miliar sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan. (Maizal Walfajri)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK beri restu bagi BPR dan fintech untuk berkolaborasi

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
September 29, 2019 at 02:21PM
https://ift.tt/2m4SF7n

OJK Restui BPR dan Fintech untuk Kolaborasi - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Restui BPR dan Fintech untuk Kolaborasi - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.