
"Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah, utamanya Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan, meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen Lion Air atas kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi puluhan juta penumpang maskapai penerbangan itu," kata Bamsoet, sapaan Ketua DPR itu dalam keterangan pers tertulis, Kamis (19/9/2019).
Indonesia memang belum punya undang-undang khusus terkait perlindungan data pribadi, namun Indonesia sudah punya Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mewajibkan penggunaan data pribadi harus disetujui pemilik data.
Bisnis - Terkini - Google Berita
September 19, 2019 at 11:15AM
https://ift.tt/30a8rzV
Data Penumpang Lion Air Bocor, Ketua DPR: Pelanggarnya Bisa Digugat - detikNews
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Data Penumpang Lion Air Bocor, Ketua DPR: Pelanggarnya Bisa Digugat - detikNews"
Post a Comment