Search

Produk Impor di Toko Online Wajib Cantumkan Pajak & Bea Cukai - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam waktu dekat akan mewajibkan toko-toko online untuk menampilkan keterangan pajak yang dikenakan untuk produk impor yang dijual. Hal ini dilakukan untuk memberikan transparansi kepada publik dan sistem administrasi yang lebih mudah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan selama ini label harga di toko online tak mencantumkan tarif pajak yang dikenakan atas barang impor sehingga dinilai tak ada transparansi dalam transaksi tersebut.


"Barangnya kita beli harga segitu, bea masuknya sekian, PPnnya sekian, sehingga total yang harus dibawa sekian. Sehingga data itu kemudian dikirim ke bea cukai. Sehingga bea cukai yang di bandara tidak perlu lagi menagih, hanya mengurusi clearance barangnya saja," kata Heru di Kementerian Keuangan, Sabtu (14/9/2019).

Dengan penerapan ini nantinya pemerintah akan mengintegrasikan data dari platform online dengan data dari bea cukai. Sehingga pungutan bea masuk nantinya bisa langsung dilakukan oleh bea cukai, tak lagi dilakukan ketika pengiriman dilakukan.

"Platform tidak mungkin merubah harga, karena tugas dia cuma menyambungkan antara pembeli dengan penjual, meskipun uangnya melalui dia. Sehingga dia nggak punya kepentingan dengan untuk under atau over price," tandasnya.

(dob/dob)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
September 14, 2019 at 05:27PM
https://ift.tt/2UUKebF

Produk Impor di Toko Online Wajib Cantumkan Pajak & Bea Cukai - CNBC Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Produk Impor di Toko Online Wajib Cantumkan Pajak & Bea Cukai - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.