Search

Ucap Syukur Kuasa Hukum Ahmad Dhani di Sidang Kasus 'Idiot' - detikNews

Surabaya - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat meringankan terdakwa. Pasalnya, dua saksi tersebut tidak memenuhi aturan Undang-Undang.

"Alhamdulillah dua saksi yang hari ini hadir sangat-sangat meringankan Mas Dhani," kata salah satu kuasa hukum, Aldwin Rahadian usai sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2019).


Menurut Aldwin, saksi ahli ITE tidak sesuai kapasitasnya. Ahli ITE Kominfo Pemrov Jatim, Dedi Eka Puspawadi yang dihadirkan JPU ternyata lulusan bidang kimia.
"Ahli ITE kita tolak. Ahli ITE tidak dipersyaratkan oleh Undang-Undang itu sendiri. Dalam BAB penjelasan pasal 43 huruf j yang seharusnya dia itu berkeahlian akademis. Artinya S1, S2-nya ITE linier. Ini ahli yang dihadirkan secara akademik S1 ahli kimia enggak nyambung sama sekali," imbuh Aldwin.

Kemudian saksi kedua yakni Ahli Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Yusuf Yakobus Siswandi telah mencabut dua keterangan di BAP.


"Karena ahli berpedoman pada R Soesilo dalam BAB hukum pidana itu harus perorangan tidak boleh badan hukum tidak boleh perkumpulan. Jadi kalau pelapornya Koalisi Bela NKRI maka itu tidak dapat dibenarkan," lanjutnya.

Hingga saat ini, sudah ada 10 saksi yang dihadirkan JPU selama persidangan Dhani. Kamis (21/3), Dhani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik tersebut. Yakni dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
(sun/bdh)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4474849/ucap-syukur-kuasa-hukum-ahmad-dhani-di-sidang-kasus-idiot

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ucap Syukur Kuasa Hukum Ahmad Dhani di Sidang Kasus 'Idiot' - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.