Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar yang dikutip detikcom, Senin (25/3/2019), Ian dinyatakan 'tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama menyalagunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan memiliki psikotropika'.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan Terdakwa menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial pada Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta," ujar majelis yang diketuai Steery Marleine Rantung.
Pada 18 Desesember 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Ester Siregar dengan anggota Hanizah Ibrahim Mallom B dan Syamsul Bahri Borut.
Hukuman Ridho diperberat oleh MA dari 10 bulan penjara menjadi 1,5 tahun penjara.
"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk pejara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yaitu hakim agung Margono dan Eddy Army.
Pengacara Ridho Rhoma, Kholidin Achmad, memastikan akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK akan diajukan setelah tim pengacara menerima salinan putusan kasasi.
"Kemudian kami hanya menunggu putusan itu sampai, kalau ditanyakan apakah ada upaya hukum, pasti ada upaya hukum luar biasa, yang pasti akan kami ajukan yaitu PK," kata Kholidin.
(asp/idh)
Baca lagi kelanjutan nya https://news.detik.com/berita/d-4482814/pesta-sabu-bareng-ridho-rhoma-sofyan-direhab-1-tahunBagikan Berita Ini
0 Response to "Pesta Sabu Bareng Ridho Rhoma, Sofyan Direhab 1 Tahun - detikNews"
Post a Comment