JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Zakir Rasyidin mengungkapkan alasannya mundur sebagai kuasa hukum artis sinetron berinisial VA.
Sebagai informasi, VA saat ini menjadi saksi kasus dugaan prostitusi online setelah sebelumnya ditangkap polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
"Mundur karena bertentangan dengan NURANI, silahkan dinilai sendiri," tulis Zakir kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/1/2019) malam.
Zakir merasa ada fakta yang ditutup-tutupi berkait kasus tersebut, pengakuan yang ia terima tak sejalan dengan kebenaran yang ada.
Baca juga: Kuasa Hukum Artis VA yang Terjerat Prostitusi Online Putuskan Mundur
"Semestinya kita membantu polisi membuka Fakta, agar Jaringan prostitusi ini bisa dibuka, bukan membenturkan Lawyer dengan polisi hanya karena ingin ada pembenaran bukan kebenaran, dan insiden ini tentu bertentangan dengan NURANI," tulis Zakir.
Ia menambahkan, baik VA maupun keluarganya tidak memberikan tanggapan apa pun atas keputusannya mundur.
"(VA) tidak ada (tanggapan). Saya fokus pada kasus-kasus lain," tutupnya.
Sebelumnya, dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan VA di kompleks apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), Zakir membantah keterlibatan kliennya dalam kasus prostitusi online.
"Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.
"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," tambahnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Sayangkan Eksploitasi Berlebihan terhadap VA
Selain itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.
Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya.
Polisi menyebut VA sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha berinisial R (45), yang diduga sebagai pemesannya, di kamar hotel.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV. Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta. Sedangkan rekannya bertarif 25 juta.
Setelah 24 jam lebih diperiksa, VA akhirnya diizinkan pulang. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan status VA masih sebatas saksi.
Baca juga: Kuasa Hukum: Masih Shock, Vanessa Angel Tak Tidur 24 Jam
Baca lagi kelanjutan nya https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/09/052500510/alasan-kuasa-hukum-tak-mau-lagi-tangani-kasus-prostitusi-online-artis
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Kuasa Hukum Tak Mau Lagi Tangani Kasus Prostitusi Online Artis VA - KOMPAS.com"
Post a Comment