Sayangnya, rencana tersebut bakal menemui kendala karena kondisi pentolan Dewa 19 itu saat ini menjalani penahanan di LP Cipinang.
Kejaksaan Jawa Timur sendiri saat ini masih berupaya untuk meminta izin pengalihan tahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke tahanan Kejati Jatim.
"Begini, Ahmad Dhani sekarang kan lagi di tahan di LP Cipinang dengan kasus yang di Jakarta. Sedangkan kita ada kepentingan menyidangkan Ahmad Dhani pada tanggal 7 Februari ini di PN Surabaya, dan kemarin sore kita berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jaksel serta Dirjen Lapas untuk perihal agar Ahmad Dhani dipindah di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2019).
Namun, permintaan tersebut hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Kejari Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jaksel serta Dirjen Lapas.
Terpisah, Kajari Surabaya Teguh Hernawan juga membenarkan jika pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan pemindahan tahanan. "Kami sudah ajukan surat permohonan ke Ketua PN Jakarta Selatan," kata Teguh Darmawan.
Selain itu jelas Teguh Darmawan, putusan hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani juga belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Ahmad Dhani masih pikir-pikir, oleh karenanya masalah penahanan masih kewenangan PN Jakarta Selatan," ungkap Teguh.
Namun tandas Tegus, meski proses pemindahan tahanan Ahmad Dhani belum dikabulkan, pihaknya tetap akan menggelar proses persidangan tanpa menghadirkan terdakwa.
"Tanggal 7 Februari, dakwaan akan tetap dibacakan," kata Teguh.
(bdh/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "7 Februari, Ahmad Dhani Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik - detikNews"
Post a Comment