Search

Timses: Dhani Korban Ucapannya Sendiri, Bukan Korban Rezim Jokowi - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menilai pemerintahan Jokowi tak mengkriminalisasi terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Ia mengatakan, pemerintahan Jokowi sama sekali tak mengintervensi vonis pengadilan terhadap Dhani.

"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggungjawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tindak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding," kata Karding melalui pesan singkat, Kamis (31/1/2019).

"Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum," lanjut dia.

Baca juga: Gerindra Pastikan Tak Coret Ahmad Dhani sebagai Caleg

Karding mengatakan, selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa dirinya tidak mengintervensi proses hukum.

Menurut dia, sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan seperti biasa.

Hal itu, sambung dia, merupakan bukti Jokowi tak melakukan intervensi hukum.

Karena itu, ia mengingatkan, pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial.

Kebebasan individu dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Daftar Banding ke Pengadilan

"Di tahun politik ini marilah kita sama menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual bukan sentimen ketidaksukaan semata," lanjut politisi PKB itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.

Seusai vonis, Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Atas putusan tersebut, Dhani mengajukan banding.


Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/16483021/timses-dhani-korban-ucapannya-sendiri-bukan-korban-rezim-jokowi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Timses: Dhani Korban Ucapannya Sendiri, Bukan Korban Rezim Jokowi - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.