JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami calegnya, Ahmad Dhani.
Namun, dia menilai eksekusi proses hukum dalam kasus Dhani sangat cepat. Menurut dia, kasus yang menjerat pihak oposisi selalu cepat ditangani.
"Apakah adil dalam prosesnya? Mulai dalam proses penetapan tersangka, proses di pengadilan, dan kecepatan eksekusinya. Semua begiu cepat," ujar Sodik ketika dihubungi, Selasa (29/1/2019).
"Berbeda dengan kasus serupa yang dilakukan oleh non-oposisi," tambah dia.
Baca juga: Dari Jauh El Rumi Kirimkan Doa untuk Ahmad Dhani
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga berkomentar melalui akun Twitter-nya @fadlizon. Menurut dia, penahanan Ahmad Dhani merupakan bentuk rezim yang otoriter.
"Vonis dan ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Sandiaga Uno
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.
Baca lagi kelanjutan nya https://nasional.kompas.com/read/2019/01/29/08505661/komentar-gerindra-soal-vonis-dan-penahanan-ahmad-dhani
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komentar Gerindra soal Vonis dan Penahanan Ahmad Dhani - KOMPAS.com"
Post a Comment