JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala rumah tahanan (rutan) Cipinang Oga Darmawan mengatakan, sel terpidana Ahmad Dhani akan dipisahkan dengan para perokok.
Berdasarkan catatan medis jaksa dan keluarga, Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok, karena beliau anti asap rokok," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Kejari Surabaya Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani untuk Kasus Vlog Idiot
Meski demikian, Oga menyebut tak ada perlakuan spesial bagi Dhani.
"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini kondisi fisik Dhani dalam keadaan baik.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ahmad Dhani yang Berakhir di LP Cipinang...
Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.
"Dalam tiga hari ke depan kalau kami bisa petakan mana yang mungkin teman beliau, ini beliau baru kami tempatkan di tempat yang aman," tutur Oga.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Baca juga: Gerindra Akan Bantu Ahmad Dhani jika Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang sejak Senin (28/1/2019).
Baca lagi kelanjutan nya https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/29/16311171/ditahan-di-rutan-cipinang-ahmad-dhani-akan-dipisahkan-dengan-tahanan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Akan Dipisahkan dengan Tahanan Perokok - KOMPAS.com"
Post a Comment