"Ahmad Dhani adalah martir bagi perjuangan demokrasi yang kita yakini. Ahmad Dhani adalah martir kemenangan Prabowo-Sandiaga," ujar Juru Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).
Menurut Priyo, Dhani merupakan musisi hebat dan tokoh perjuangan demokrasi yang gigih. Dia pun meyakini apa yang menimpa caleg Gerindra itu adalah bukti adanya ketidakadilan di Indonesia.
"Hari ini rezim penegakan hukum telah berlaku pilih kasih terhadap pejuang demokrasi yang berbeda pandangan politik seperti Ahmad Dhani. Saya agak prihatin terhadap situasi semacam ini," katanya.
"Karena terhadap kasus yang mirip ada bupati di Jateng mengata-ngatai Pak Prabowo dengan sebutan hewan dilaporkan dan tidak diproses, kemudian menyebut Pak Soeharto guru korupsi tidak diproses dan banyak lagi," sambung Priyo.
Sekjen Partai Berkarya itu sebelumnya bertemu secara langsung dengan Dhani setelah sang musisi ditahan di Rutan Cipinang. Priyo mengatakan Dhani banyak bercerita soal kondisi kamar sel yang dipenuhi oleh para tahanan.
"Saya sempat menjenguk Ahmad Dhani dan bicara 45 menit, keadaan dia sehat-sehat saja. Ada cerita unik, karena belum dapat sel yang resmi, semalam dia tidur bergelimpangan bersama 300 tahanan lain yang tatoan seperti ikan pindang berderet di kamp penampungan di area lapas," tuturnya.
Kendati demikian, kata Priyo, Dhani tetap menikmati kondisi tersebut. Apalagi para tahanan juga ramah terhadapnya.
"Tahanan lain juga menyapa dengan baik. (Tapi) ibu kandung dan kakaknya malah menunggu 4 jam belum boleh masuk. Saya mohon Bapak Jaksa Agung memberi kesempatan kepada ibu kandung dan saudaranya untuk membesuk," pungkas Priyo.
Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel karena terbukti menyuruh seseorang mem-posting cuitan terkait penista agama.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan.
Sedangkan Ahmad Dhani membantah melakukan ujaran kebencian sebagaimana dinyatakan majelis hakim. Ahmad Dhani menekankan siap menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya dan oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah dan saya nggak punya record itu," tutur Ahmad Dhani setelah menjalani sidang vonis.
(mae/jbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPN: Ahmad Dhani Adalah Martir Kemenangan Prabowo-Sandiaga - detikNews"
Post a Comment