Search

Gerindra Tak Akan Pecat Ahmad Dhani hingga Ada Putusan Inkrah - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Ahmad Dhani tidak akan dipecat dari partai akibat kasus hukum yang menjeratnya.

Namun, kata Dasco, mereka akan kembali membicarakan keanggotaan Dhani di partai setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Iya (tidak akan dipecat) sampai dengan inkrah, baru kita membicarakan di internal bagaimana karena kan keputusan terakhir partai kan ada di Ketua Dewan Pembina nantinya," kata Dasco saat ditemui di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Kronologi Kasus Ahmad Dhani hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara

Menurutnya, penahanan tersebut terlalu berlebihan. Dasco menilai Ahmad Dhani seharusnya diberi kesempatan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya tanpa ditahan terlebih dahulu.

Untuk saat ini, mereka masih berfokus pada upaya hukum yang akan diambil selanjutnya.

Gerindra, ungkap Dasco, akan terus mendampingi Ahmad Dhani dan memberikan bantuan hukum kepada musisi tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa ia tak bisa menggaransi partainya akan tetap bertahan menjalin koalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pilkada Jabar 2018. Jakarta, Selasa (19/9/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa ia tak bisa menggaransi partainya akan tetap bertahan menjalin koalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pilkada Jabar 2018. Jakarta, Selasa (19/9/2017).

"Kami berkomitmen untuk tetap memberi bantuan hukum kepada kader kami," jelasnya.

Baca juga: Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Akan Dipisahkan dengan Tahanan Perokok

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kejari Surabaya Ajukan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani untuk Kasus Vlog Idiot

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.


Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://nasional.kompas.com/read/2019/01/29/18483461/gerindra-tak-akan-pecat-ahmad-dhani-hingga-ada-putusan-inkrah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gerindra Tak Akan Pecat Ahmad Dhani hingga Ada Putusan Inkrah - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.