Search

HMSP Sebut Aturan Cukai ala Jokowi Ganggu Ekosistem Industri - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional. Emiten berkode HMSP ini mengaku terkejut dengan keputusan pemerintah.

"HM Sampoerna belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut. Kami menilai kenaikan ini mengejutkan," ucap Direktur HM Sampoerna Troy Modlin, Sabtu (14/9).

Kendati begitu, HM Sampoerna menyarankan beberapa hal agar kenaikan cukai ini tak mengganggu penyerapan tenaga kerja di industri tembakau. Pertama, menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun.


Kedua, memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi ketimbang tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ketiga, Troy menyarankan pemerintah tetap membatasi produksi untuk rokok SKT golongan 2 maksimal 2 miliar batang per tahun.

Rokok Ilegal

Terpisah, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengklaim rencana pemerintah untuk menaikkan rata-rata cukai rokok hingga 23 persen dan rata-rata harga jual eceran rokok 35 persen pada tahun depan akan membuat rokok ilegal semakin marak.

Ketua Media Center AMTI Hananto Wibisono mengatakan bila rokok ilegal semakin marak, maka target penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020 bakal tak terpenuhi. Pasalnya, produsen rokok ilegal tak akan membayar cukai.

"Kenaikan cukai hasil tembakau yang terlalu jauh dari angka inflasi dan asumsi pertumbuhan ekonomi, tentunya akan berakibat pada industri hasil tembaku sebagai industri yang menyerap tenaga kerja, pendapatan negara, penyerapan bahan baku dan maraknya rokok ilegal," papar Hananto dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).


Diketahui, pemerintah menargetkan pendapatan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp179,28 triliun. Angka itu terdiri dari CHT sebesar Rp171,9 triliun, dan sisanya dari pendapatan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol (EA), denda administrasi cukai, dan lainnya sebesar Rp7,38 triliun.

Selain pendapatan cukai yang berpotensi tak mencapai target, kenaikan cukai juga akan berdampak pada jumlah lapangan pekerjaan dari perusahaan rokok legal. Masalahnya, penjualan rokok legal rentan menurun jika rokok legal semakin banyak.

Dengan kata lain, jika kinerja perusahaan rokok legal semakin jeblok, maka tak menutup kemungkinan bagi perusahaan untuk menutup lapangan pekerjaan baru ke depannya.

"Kenaikan yang sangat drastis tersebut akan berdampak kepada berkurangnya lapangan pekerjaan, dan menurunnya produksi rokok serta penyerapan bahan baku," kata Hananto.


Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan keputusan tarif final cukai dan harga jual eceran sudah mempertimbangkan beberapa hal, seperti peningkatan jumlah perokok di Indonesia dan keberadaan industri rokok ilegal.

Selain itu, Sri Mulyani mengklaim keputusan pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai implikasi di sektor-sektor lain, misalnya perkebunan tembakau, industri, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lainnya.

"Penetapan ini kami perhatikan tiga hal, yaitu bisa mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri, dan tetap menjaga penerimaan negara," ucap dia.

[Gambas:Video CNN]

(aud/asa)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
September 14, 2019 at 03:50PM
https://ift.tt/2AjI100

HMSP Sebut Aturan Cukai ala Jokowi Ganggu Ekosistem Industri - CNN Indonesia
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HMSP Sebut Aturan Cukai ala Jokowi Ganggu Ekosistem Industri - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.