JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).
Kedatangan Prabowo bertujuan untuk memberikan dukungan dan semangat kepada Ahmad Dhani agar kuat menjalani proses hukum.
Prabowo didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono dan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Soepriyatno.
Baca juga: Lewati Massa Pendukung Jokowi, Prabowo Acungkan 2 Jari
Mereka disambut kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwi Rahardian. Mereka pun berbincang santai di ruang pengunjung rutan.
Seusai bertemu dengan Ahmad Dhani, Prabowo memberikan keterangan kepada awak media.
Mantan Danjen Kopassus itu menuturkan bahwa proses hukum yang dialami calon anggota legislatif DPR dari Partai Gerindra itu sangat politis dan jauh dari rasa keadilan.
"Ketidakbenaran hukum ini menurut saya ini akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power, ini adalah mungkin dendam politik atau intimidasi politik," ujar Prabowo seperti dikutip dari siaran pers tim media center Prabowo-Sandiaga, Selasa (19/2/2019).
Prabowo mengatakan, pihaknya akan terus berjuang dan mendampingi Ahmad Dhani dalam menjalani proses hukum.
Ia pun berharap agar penegak hukum di Indonesia selalu menjunjung tinggi rasa keadilan untuk dapat diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, jika hukum hanya dijadikan alat untuk kepentingan politik maka Indonesia sebagai sebuah negara akan rusak.
"Jadi saya sudah bicara dengan ahli hukum, kita sedang berjuang untuk menjalankan proses hukum, tapi yang penting ini direkam oleh sejarah dan sejarah tidak setahun atau dua tahun tapi sejarah itu ratusan tahun dan akan tetap tercatat," ucap dia.
"Dan yang terpenting para penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum karena hukum adalah sakral dan sangat penting dan tanpa hukum negara kita bisa rusak," tutur Prabowo.
Baca juga: Soal Status NU, Ahmad Dhani Tulis Keterangan dari Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, Oktober 2018 lalu, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Dalam kasus yang sama, pentolan Band Dewa 19 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan.
Baca lagi kelanjutan nya https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/17022791/prabowo-jenguk-ahmad-dhani-di-rutan-kelas-i-surabaya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya - KOMPAS.com"
Post a Comment