Search

Ahmad Dhani Akan Bebas 3 Hari Lagi, Pengacara Suami Mulan Jameela Sebut Alasan dan Syaratnya - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ahmad Dhani seharusnya bebas 3 hari lagi. Hal ini menurut pengacara suami Mulan Jameela, masa penahanan kliennya akan habis.

Ya, masa penahanan suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani itu akan habis pada 2 Maret mendatang.

Oleh karena itu, Ahmad Dhani akan bebas pada 3 Maret 2019 dengan syarat tidak diperpanjang masa penahanan suami Mulan Jameela itu.

Kasus yang ditangani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ditahan selama 30 hari terhitung sejak 3 Februari kemarin.

Baca: SAH! Syahrini & Reino Barack Resmi Suami Istri, Undangan Akad Nikah Incess & Eks Luna Maya Bocorkan

Baca: Dandanan Maia Estianty Saat di Jepang, Hadiri Akad Nikah Syahrini dan Eks Luna Maya, Reino Barack?

Baca: Bukan Naomi Zaskia? Sosok Calon Istri Sule Diungkap Hotman Paris, Rizky Febian Bikin Pengakuan

Baca: Harta Gono-gini Ahok dan Veronica Tan Usai Bercerai Diungkap, BTP Jelaskan Pernikahan dengan Puput

Kuasa Hukum Dhani, Sahid menjelaskan, masa tahanan Dhani akan selesai pada 2 Maret mendatang.

“Seharusnya Ahmad Dhani akan bebas setelah masa penahanannya habis. Namun, hal itu tidak akan terjadi kalau ada perpanjangan penahanan,” ujarnya, Selasa, (26/2/2019).

Di sisi lain, pihaknya sebenarnya sedikit bingung dengan keluarnya dua penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penetapan pertama berisi mengenai masa penahanan selama 30 hari.

Sedangkan penetapan kedua, berisi mengenai penyelesaian kasus di Surabaya hingga tuntas.

"Yang jadi pertanyaan nanti adalah, bagaimana kalau masa penahanan habis, terus kasus di Surabaya belum selesai," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/02/27/ahmad-dhani-akan-bebas-3-hari-lagi-pengacara-suami-mulan-jameela-sebut-alasan-dan-syaratnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahmad Dhani Akan Bebas 3 Hari Lagi, Pengacara Suami Mulan Jameela Sebut Alasan dan Syaratnya - Banjarmasin Post"

Post a Comment

Powered by Blogger.