Search

Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang - detikNews

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani terkait banding vonis ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.

Informasi ini dibenarkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan Sarwoto--yang menangani kasus ujaran kebencian-- ketika dimintai konfirmasi.

"Iya, telah diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Sarwoto, Rabu (27/2/2019).

Saat ini penahanan tingkat banding Ahmad Dhani berada di pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 30 hari pertama. Masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang selama 60 hari dimulai 2 Maret hingga 30 April 2019.

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.

Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini Ahmad Dhani sedang menjalani persidangan di PN Surabaya, Jawa Timur. Ahmad Dhani menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik karena vlog 'idiot'.
(fai/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://news.detik.com/berita/d-4447045/masa-penahanan-ahmad-dhani-diperpanjang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.