"Hari ini, Rabu tanggal 27 Februari 2019, sudah hampir 1 bulan Ahmad Dhani ditahan berdasarkan Penetapan Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya penahanan terhadap Ahmad Dhani bukanlah berdasarkan vonis yang dibacakan oleh hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Ahmad Dhani melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding," kata Fadli Zon dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Ada 7 alasan Fadli bersedia menjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Pertama, Fadli memandang tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani dikarenakan selama proses persidangan di PN, Ahmad Dhani tidak ditahan dan tentunya hakim punya pertimbangan untuk itu di mana dari proses di PN sampai dengan saat ini, tidak ada keadaan yang berubah atau signifikan sehingga selayaknya hakim PT dapat mengambil pertimbangan hakim PN pada saat tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
Berikut ini alasan kedua hingga ketujuh Fadli Zon siap menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani.
2. Ahmad Dhani selama mengikuti proses hukum dari sejak penyidikan sampai dibacakannya vonis hakim selalu kooperatif dan taat hukum.
3. Ahmad Dhani tidak mungkin lagi melarikan diri keluar negeri karena sudah dicekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri.
4. Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti karena sudah disita oleh pihak JPU.
5. Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahanannya.
6. Ahmad Dhani masih memiliki anak yang berusia di bawah lima tahun.
7. Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah.
Fadli Zon Ajukan Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani, Simak Videonya:
(gbr/tor) Baca lagi kelanjutan nya https://news.detik.com/berita/d-4446558/7-alasan-fadli-zon-siap-jamin-penangguhan-penahanan-ahmad-dhani
Bagikan Berita Ini
0 Response to "7 Alasan Fadli Zon Siap Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani - detikNews"
Post a Comment