Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan jika pria berhidung belang tersebut memesan jasa prostitusi online untuk orang lain, maka ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecuali ternyata pelanggan itu menggunakan jasa daripada ini untuk seseorang lagi," kata Barung saat dikonfirmasi detikcom di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Terlebih, lanjut Barung, bila pria itu menerima bayaran dari pemesanan prostitusi online lewat dirinya tersebut.
"Dan dia menerima daripada bayaran itu atau komisi itu kepada orang lain yang dia berikan jasa daripada prostitusi itu maka kita bisa menjerat," tandas Barung.
Sebelumnya, Barung mengungkapkan belum ada undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pria pemakai jasa Vanessa Angel.
"Tidak ada pasal ya, tidak ada pasal, regulasi, undg prostitusi, tidak ada undang-undang," ujarnya.
Pengusaha R yang disebut sebagai pemakai jasa Vanessa sendiri telah dilepaskan karena statusnya hanya sebagai saksi.
"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari," timpal Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi.
Saksikan juga video 'Polisi Buka Identitas Pengusaha yang Booking Vanessa Angel':
(lll/lll)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pria Hidung Belang Pemakai Jasa Vanessa Angel Bisa Dijerat Asal... - detikNews"
Post a Comment