Search

Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Dendam Politik, Kejari: Murni Hukum - detikNews

Jakarta - Capres Prabowo Subianto menyebut kasus yang melibatkan Ahmad Dhani sebagai bentuk dendam politik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengatakan kasus tersebut murni sebagai pelanggaran hukum.

"Ini murni hukum," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Supardi saat dihubungi detikcom, Selasa (19/2/2019).

Supardi mengatakan bila kasus tersebut tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperoses. Namun, menurutnya hal ini terbukti di pengadilan sehingga tidak benar bila terdapat dendam politik dalam kasus tersebut.

"Kalau tidak memenuhi unsur delik atau pidana kan juga tidak akan diproses, dan ini faktanya kan terbukti di pengadilan," ujar Supardi.

"Kalau terus ada anggapan seperti itu ya monggo aja, itu hak siapapun untuk berpendapat. Tetapi bagi kami tidak seperti itu," sambungnya.

Kasus Ahmad Dhani yang ditangani Kejari Jaksel ialah kasus cuitan yang mengandung ujaran kebencian. Ahmad Dhani pun sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri.

Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus itu. Dia pun sudah menyatakan banding atas vonis itu.

Saat ini, Ahmad Dhani tengah menjalani sidang terkait ucapan 'idiot' di PN Surabaya. Dia kini dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya.

Sebelumnya, pernyataan ini dilontarkan Prabowo pada saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (19/2/2019). Prabowo juga mengatakan kasus Dhani akan dicatat dalam sejarah.

"Ini menurut saya adalah akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power. Ini adalah usaha mungkin untuk dendam politik atau bentuk intimidasi politik," ucap Prabowo.

Simak Juga Video Lengkapnya di 20detik:

[Gambas:Video 20detik]


(dwia/haf)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://news.detik.com/berita/d-4435607/prabowo-sebut-kasus-ahmad-dhani-dendam-politik-kejari-murni-hukum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Dendam Politik, Kejari: Murni Hukum - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.