
"Besok (agendanya sidang) eksepsi. Sudah persiapan, sudah matang juga," kata Syahid usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, Senin (11/2/2019).
Menurut Syahid, dakwaan terhadap Ahmad Dhani dianggap agak kabur. Karena dalam dakwaan Dhani dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Tonton video: Keluarga Ahmad Dhani Buat Surat Penangguhan Penahanan
"Itu (dakwaan) agak kabur. Ya dari pasal yang dituduhkan sudah jelas. Artinya pasal 27 ayat 3 itu kan harus disebut nama, orang perorang, kalau organisasi harus jelas organisasinya," terang Syahid.
"Nah, ini kan saudara Ahmad Dhani tidak menyebutkan," terang Syahid kepada wartawan.
(fat/fat)
Baca lagi kelanjutan nya https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4423605/jelang-sidang-ahmad-dhani-pengacara-sudah-persiapan-sudah-matangBagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang Sidang Ahmad Dhani, Pengacara: Sudah Persiapan, Sudah Matang - detikNews"
Post a Comment