Search

Sidang Perdana Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Terlilit 3 Pasal

Kapanlagi.com - Sidang perdana kasus narkoba yang melilit Jennifer Dunn telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018), sekitar pukul 15.25 sampai 15.40 WIB. Aktris sekaligus model itu tak tampak tegang sama sekali.

Hal tersebut senada dengan pernyataan yang sempat diutarakan kuasa hukum Jennifer Dunn sebelum sidang dimulai. "Kondisinya sudah siap lahir dan batin untuk mengikuti proses persidangan hari ini. Enggak (takut), biasa saja," ujar Pieter Ell.

Selama persidangan, Jennifer Dunn menundukkan kepala seraya memerhatikan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova. Sesekali, ia tampak tak nyaman dengan udara panas di dalam ruangan sidang seraya mengusap keringat di wajahnya.

Jennifer Dunn © Kapanlagi/Bayu HerdiantoJennifer Dunn © Kapanlagi/Bayu Herdianto

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nova, Jennifer Dunn terkena tiga pasal, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Setelah dakwaan dibacakan, hakim ketua mempersilahkan terdakwa Jennifer Dunn mendiskusikan tanggapan pada tim kuasa hukum. Pihak Jennifer Dunn sepakat tidak mengakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Minggu depan, 12 April 2018, sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU. "Tadi pembacaan dakwaan, selanjutnya agenda persidangan dengan memanggil saksi-saksi yang digelar seminggu kemudian, tanggal 12 (April)," ucap JPU Nova usai persidangan.

Jennifer Dunn tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil tahanan sekitar pukul 12.20 WIB. Aktris sekaligus model itu tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dirinya ditangkap di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan Jennifer Dunn tersebut berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka kasus narkoba berinisial FS.

Simak Berita Lainnya:

(kpl/bin/frs)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/sidang-perdana-kasus-narkoba-jennifer-dunn-terlilit-3-pasal-6071fb.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Perdana Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Terlilit 3 Pasal"

Post a Comment

Powered by Blogger.