TEMPO.CO, Jakarta -Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhani menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian karena tiga cuitannya di Twitter.
"Hari ini cuma mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi kami minggu lalu," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Senin, 30 April 2018.
Sidang sedianya dimulai pukul 13.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Dhani hadir di gedung pengadilan sekitar pukul 16.30 WIB ditemani oleh anak sulungnya, Ahmad Al Ghazali atau Al.
Baca : Ahmad Dhani Klaim Tweet-nya Tak Pernah Rendahkan Suku dan Agama
Dhani dan Al kompak hadir menjalani persidangan menggunakan setelah blankon di kepala. Selain blankon, Dhani lengkap menggunakan setelah jas dan kemeja berdasi hitam. "Ini adalah style tokoh pergerakan 1920-1930, jadi pesannya ini adalah pergerakan melawan penguasa," ujarnya.
Dalam sidang perdana, Jaksa menjerat Dhani dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman enam tahun," kata ketua tim jaksa Dedyng Wibianto saat ditemui selepas sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018.
Kemudian pada sidang kedua, 23 April 2018, tim kuasa hukum dari pendiri grup musik Dewa 19 ini telah menyampaikan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa. Hendarsam, menilai cuitan Dhani tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Salah satu cuitan pada 6 Maret 2018 yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP," menurut dia, aksi meludah saja tidak termasuk tindak pidana, apalagi hanya sekadar menganjurkan.
Hendarsam melanjutkan, bahwa cuitan yang berasal dari pemikiran Ahmad Dhani hanyalah cuitan pada 6 Maret 2018 tersebut. Sedangkan dua cuitan lain pada 7 Maret 2018, justru ditulis sendiri oleh admin twitter Dhani, yaitu Suryopratomo Bimo AT alias Bimo. Keduanya yaitu "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP." dan "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."
Baca lagi kelanjutan nya https://metro.tempo.co/read/1084502/sidang-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-dan-al-kompak-pakai-blangkonBagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani dan Al Kompak Pakai Blangkon"
Post a Comment