Namun, ada pengecualian untuk pimpinan lembaga negara, tamu dan wakil negara organisasi internasional.
"Selanjutnya, navigasi dan ruang udara tetap terbuka. Pesawat tetap buka 100 persen. Bandara beroperasi seperti biasa melayani pesawat yang melintas," ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid itu ditetapkan pada 23 April lalu sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik pemerintah. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melakukan penghentian mudik demi menutup penyebarluasan wabah virus corona. Hampir sebagian transportasi massal yang digunakan untuk mudik diberhentikan sementara seperti kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memutuskan untuk menghentikan seluruh layanan kereta api jarak jauh dan lokal di Daop I Jakarta. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penghentian akan dilakukan terhadap KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.
"Mulai Jumat, 24 April, seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan," katanya dalam pernyataan yang dikutip Kamis (23/4).
Eva menambahkan dengan penghentian operasi tersebut, total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya. Dari 70 KA tersebut 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.
Namun, pemerintah telah menegaskan tidak ada penutupan tol maupun jalan nasional pada saat larangan mudik diberlakukan Jumat (24/4).
(tst/age)
Bisnis - Terbaru - Google Berita
April 23, 2020 at 06:15PM
https://ift.tt/2Vx8K4w
Pemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Hingga 1 Juni - CNN Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Hingga 1 Juni - CNN Indonesia"
Post a Comment