Search

Relaksasi Kredit Berlaku Juga utuk KPR? Ini Kata OJK - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis ketentuan restrukturisasi kredit di tengah wabah virus corona (Covid-19) agar perekonomian bisa tetap tumbuh.

Restrukturisasi diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Bahkan, Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pelonggaran Kredit yang Terdampak Corona

Lantas, bagaimana dengan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR)?

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 jelas diatur perbankan dapat melakukan restrukturisasi untuk semua kredit maupun pembiayaan kepada seluruh debitur yang terdampak wabah virus corona.

Baik di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Artinya, cicilan KPR pun bisa mendapat restrukturisasi dari perbankan yang bersangkutan selama debitur terdampak langsung oleh wabah.

"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar Sekar kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Imbas Corona, DPR Minta Ada Kelonggaran KPR untuk Masyarakat Penghasilan Rendah

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 27, 2020 at 12:00PM
https://ift.tt/3dDofzh

Relaksasi Kredit Berlaku Juga utuk KPR? Ini Kata OJK - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Relaksasi Kredit Berlaku Juga utuk KPR? Ini Kata OJK - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.