Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada debitur perbankan yang terdampak efek virus corona (COVID-19) untuk restrukturisasi kredit. Selain itu, nasabah perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang terdampak juga bisa melonggarkan cicilan hingga 1 tahun ke depan.
Ekonom Mirza Adityaswara menegaskan terkait dengan informasi bahwa debitur dibebaskan untuk tidak membayar cicilan utang selama 1 tahun itu harus diluruskan karena mesti dikaitkan dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
POJK yang dirilis itu mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Perlu diketahui, bank dan lembaga pembiayaan hanyalah lembaga intermediary (lembaga perantara). Harus dipahami oleh masyarakat bahwa kredit perbankan dan kredit lembaga pembiayaan adalah seperti darah di tubuh kita," kata Mirza kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/3/2020).
"Artinya tanpa aliran kredit, maka perekonomian akan berhenti," tegas mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini.
Mirza juga menegaskan di lain pihak, hal yang sering dilupakan oleh masyarakat atau debitur dan rekan-rekan politisi adalah bahwa sumber dana bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk memberikan kredit berasal juga dari dana masyarakat, yaitu dari masyarakat yang punya tabungan dan deposit di perbankan.
"Artinya, jika semua debitur tidak mau membayar cicilan (padahal sebagian besar mampu bayar) maka yang akan terjadi justru kerugian besar di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan karena harus tetap membayar bunga kepada penabung (deposan ) tapi bank tidak menerima pendapatan dari debitur," jelasnya.
Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menegaskan bahwa publik mesti mencatat bahwa sekitar 30% kredit perbankan adalah kredit konsumsi termasuk di antaranya KPR (kredit pemilikan rumah), KPM (kredit pemilikan mobil), dan lainnya.
Adapun sekitar 15-20% adalah kredit UMKM sehingga sektor perbankan dan lembaga pembiayaan menghadapi risiko "default yang disengaja" untuk eksposur 40-50% kredit nasional atau setara dengan Rp 2.500 triliun.
"[Rp 2.500 triliun] adalah suatu jumlah yang pasti akan membangkrutkan ekonomi Indonesia," tegas Mirza.
Sebab itu, tegasnya, maksud paket stimulus OJK harus disikapi dengan bijaksana. Aturan tersebut memberikan kelonggaran bagi bank dan lembaga pembiayaan untuk masing masing menganalisa mana debitur yang benar benar terdampak langsung oleh COVID-19 dan mana yang setengah terdampak dan mana yang tidak terdampak.
"Jadi, bukan untuk semua debitur," tegas Mirza berkali-kali mengingatkan.
"Peraturan OJK tersebut secara jelas menyatakan bahwa harus menghindari moral hazard, yaitu jangan debitur yang sehat menjadi tidak mau bayar utang ataupun debitur yang sudah macet sebelum adanya COVID kemudian menjadi tidak kooperatif."
"Kita harus bersama-sama menjaga kesehatan pribadi, tapi kita juga harus menjaga kesehatan ekonomi Indonesia dalam menghadapi COVID-19," pesan Mirza.
OJK sebelumnya sudah POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Isinya stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
- Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
"Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar," tegas Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam siaran persnya.
Selain perbankan, OJK juga memberikan keringanan kepada debitur perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang terdampak virus corona (COVID-19) untuk bisa melonggarkan cicilan hingga 1 tahun ke depan. Meski demikian, hal ini harus dikomunikasikan langsung oleh kedua belah pihak, yakni debitur dan perusahaan leasing terkait.
Terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh debitur untuk memperoleh keringanan tersebut, antara lain:
- Debitur harus mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi tersebut dan melengkapi data yang dibutuhkan. Hal ini bisa dilakukan melalui daring baik email maupun situs perusahaan, tak perlu bertatap muka.
- Leasing nantinya akan melakukan asesmen atas permohonan tersebut. Asesmen ini meliputi dampak langsung atau tak langsung pandemi ini terhadap debitur, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan.
- Restrukturisasi yang diberikan disesuaikan dengan profil debitur, bisa berupa penambahan tenor atau jumlah cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan bayar debitur.
Saat ini OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tengah memfinalisasi bentuk hukum dalam penerapan stimulus ini di industri.
Sebelumnya OJK juga melarang debt collector untuk sementara waktu menarik kendaraan milik nasabah leasing. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan relaksasi kredit menanggapi pandemi corona saat ini.
(tas/hps)Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 27, 2020 at 01:27PM
https://ift.tt/3dzBP6E
Efek Corona, Jangan Sampai Debitur Sehat Ogah Bayar Cicilan! - CNBC Indonesia
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Efek Corona, Jangan Sampai Debitur Sehat Ogah Bayar Cicilan! - CNBC Indonesia"
Post a Comment