Search

Driver Ojol Bisa Bernapas Lega, Bank Mandiri dan BRI Resmi Longgarkan Cicilan, Simak Penjelasaannya - Semua Halaman - Motor Plus

GridMotor.id - Dampak virus Corona atau COVID-19, berdampak buruk buat para driver ojek online atau ojol.

Soalnya para driver ojol semakin kesulitan mendapatkan orderan, terutama mengantar penumpang.

Membuat banyak driver ojol jadi kesulitan menutup poin, terutama buat yang sedang mencicil motor.

Untungnya, ada kabar baik yaitu ada kelonggaran kredit kendaraan bermotor, alias bebas tagihan dari leasing.

Baca Juga: Jeritan Hati Para Driver Ojol, Narik Sepi Motor Kreditan Terancam Diangkut Debt Collector: Kalau Diambil Saya Pasrah

Baca Juga: Biar Tahu Rasa! Pemotor Pecicilan Berdiri di Atas Motor Sambil Lepas Tangan, Langsung Ditendang Pemotor Lain Sampai Mental

Kabar baik ini diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dari instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Ada dua bank yang memberikan kelonggaran penundaan cicilan, buat para driver ojek online, nelayan dan UMKM.

Yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI yang mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan OJK dengan profil nasabah masing-masing.

"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusus nasabah kami yang memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Rully menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri dikhususkan buat nasabah yang terdampak Covid-19.

Pertama, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.

Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan atau penjadwalan ulang.

Baca Juga: Mantap Betul! Cegah Virus Corona, Pria Asal Solo Bikin Portal Disinfektan Otomatis Buat Driver Ojol

Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab. Kemenhub berikan saran untuk driver ojol yang mengalami penurunan penumpang akibat corona

Tribunnews.com

Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab. Kemenhub berikan saran untuk driver ojol yang mengalami penurunan penumpang akibat corona

Lalu ada pengurangan suku bunga dan restrukturisasi, setelah dievaluasi terdampak virus Corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok, dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Yang paling ditunggu-tunggu adalah Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor, bagi pengemudi ojek online dan driver online.

Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran.

Baca Juga: Biadab! Wabah Corona Dijadikan Modus Baru Tiga Perampok Berhelm, Tega Siksa Perempuan Tua di Kamar Sempit

Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Rully menambahkan, untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank.

"Kita mengacu pada peraturan OJK yang dimana penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," pungkasnya.

Sama halnya dengan Bank Mandiri, BRI memberikan kemudahan berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.

Baca Juga: Kota Tegal Lumpuh Total, Jalanan Langsung Ditutup Beton Akibat Wabah Corona, Ibu-ibu: Saya Bisa Mati Kelaparan Pak!

Ilustrasi Gojek dan Grab

Kompas.com

Ilustrasi Gojek dan Grab

Kemudahan tersebut diberlakukan untuk pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus Corona.

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengatakan, menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus Corona melalui berbagai skema restrukturisasi.

Di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, dan atau denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Kata Sunarso, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona.

Baca Juga: Sedih Meneteskan Air Mata Ibu Ojol 51 Tahun Ini Tetap Ditagih Debt Collector Meski Presiden Minta Ditangguhkan Terdampak Corona

"Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun."

"Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," ucapnya.

Diakuinya, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil.

Antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Baca Juga: Sadis Debt Collector Bunuh dan Rampas Motor Mantan Pacar Mayatnya Dibuang Belum Ditemukan

Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing-masing debitur, dan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.

"BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth," ujar Sunarso.

Hingga akhir Desember 2019, tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79 persen dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp 907,4 triliun atau setara dengan Rp 716,8 triliun.

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 30, 2020 at 08:05PM
https://ift.tt/39oBMHu

Driver Ojol Bisa Bernapas Lega, Bank Mandiri dan BRI Resmi Longgarkan Cicilan, Simak Penjelasaannya - Semua Halaman - Motor Plus
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Driver Ojol Bisa Bernapas Lega, Bank Mandiri dan BRI Resmi Longgarkan Cicilan, Simak Penjelasaannya - Semua Halaman - Motor Plus"

Post a Comment

Powered by Blogger.