JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha industri pembiayaan menyambut baik inisiasi pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor kepada pekerja informal seperti, tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang terdampak virus corona (Covid-19).
Pekerja informal itu bisa mendapatkan kelonggaran angsuran selama maksimal dalam jangka satu tahun.
Kelongaran atau relaksasi ini mengacu jangka waktu restrukrusisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.
Namun, pemberian relaksasi tersebut sepertinya belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Paling tidak, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai membuat detail teknis pemberian dan syaratnya.
Baca juga: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan untuk Ojek dan Sopir Taksi Online
"Kami masih menunggu penjelasan resmi dari OJK dahulu supaya lebih terang semuanya dan tidak menjadi polemik baru," kata Presiden Direktur PT Toyota Astra Financial Service ( TAF) Agus Prayitno Wirawan saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (27/3/2020).
"Adapun untuk potensi dampak dan segala macamnya saat relaksasi tersebut dilaksanakan, kami masih berhitung," ujarnya.
Walau demikian, lanjut dia, apapun yang diinstruksikan pemerintah akan diikuti. Terlebih jika menyangkut hajat hidup orang banyak.
Hal serupa juga dinyatakan Presiden Direktur PT Federal International Finance ( FIF Group) Margono Tanuwijaya, yang menyebut bahwa pihaknya sedang menanti stimulus pemerintah terkait kebijakan ini.
Sitimulus itu diharapkan bisa menjaga stabilitas industri khususnya sektor pembiayaan di tengah pandemik virus corona.
Baca juga: Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya
“Kami menanggapinya secara positif, tapi kami masih menantikan implementasi detailnya seperti apa. Ini perlu dibuat supaya relaksasi yang diberikan benar-benar tepat ke segmen yang dituju," kata Margono.
Baca juga: Mitos atau Fakta? Setir Mobil Harus Lurus saat Parkir Mobil
Untuk diketahui, relaksasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Diharapkan, adanya regulasi ini mampu mengurangi dampak virus corona di sektor jasa dan non-formal.
"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," katanya.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengabarkan bakal memberikan memberikan relaksasi bagi kredit usaha mikro dan usaha kecil (UMKM).
Ini berlaku untuk nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 27, 2020 at 02:29PM
https://ift.tt/2WJq1Zv
Negara Tangguhkan Cicilan Kendaraan Selama 1 Tahun, Ini Kata Leasing - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Negara Tangguhkan Cicilan Kendaraan Selama 1 Tahun, Ini Kata Leasing - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment