Untuk menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi terkait keuangan. Relaksasi itu dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Salah satu isinya memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.
Menurut keterangan OJK, debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Untuk mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Apa saja restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank?
Simak Video "Atasi Kelangkaan APD, Khofifah Gandeng Asosiasi Tekstil Jatim"
[Gambas:Video 20detik]
Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 27, 2020 at 07:02AM
https://ift.tt/2UEkTDh
Daftar Usaha yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar Usaha yang Boleh 'Libur' Nyicil ke Bank - detikFinance"
Post a Comment