Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik meningkatkan status laporan menjadi penyidikan. Lalu siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka?
"Siapa saja yang jadi tersangka, nanti kalau sudah penyidikan. Nanti yang bicara di YouTube juga bisa kita kenai (pidana) dan yang upload juga bisa kena," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
"Jadi untuk sementara ini kita menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 berkaitan pornografi dan tindakan asusila," ungkap Argo.
Fairuz telah dimintai klarifikasi terkait laporannya pagi tadi terkait laporannya atas Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua', yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Video: Fairuz A. Rafiq Jalani Pemeriksaan Terkait ''Ikan Asin''
Laporan itu dibuat setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial. Dalam laporannya, Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Benua atas tuduhan pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mea/mea)
Baca lagi kelanjutan nya https://news.detik.com/berita/d-4609879/soal-kasus-ikan-asin-polisi-yang-bicara-upload-di-youtube-bisa-dipidanaBagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Kasus 'Ikan Asin', Polisi: Yang Bicara-Upload di YouTube Bisa Dipidana - detikNews"
Post a Comment