Search

Soal Kasus 'Ikan Asin', Polisi: Yang Bicara-Upload di YouTube Bisa Dipidana - detikNews

Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan Fairuz A Rafiq atas Galih Ginanjar terkait pencemaran nama baik. Saat ini polisi belum sampai pada tahap menentukan tersangka terkait kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik meningkatkan status laporan menjadi penyidikan. Lalu siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka?

"Siapa saja yang jadi tersangka, nanti kalau sudah penyidikan. Nanti yang bicara di YouTube juga bisa kita kenai (pidana) dan yang upload juga bisa kena," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Argo menyebut sejauh ini polisi masih memintai klarifikasi kepada pihak pelapor dalam kasus itu. Kasus itu sendiri masih dalam proses penyelidikan.

"Jadi untuk sementara ini kita menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 berkaitan pornografi dan tindakan asusila," ungkap Argo.

Fairuz telah dimintai klarifikasi terkait laporannya pagi tadi terkait laporannya atas Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua', yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Video: Fairuz A. Rafiq Jalani Pemeriksaan Terkait ''Ikan Asin''

[Gambas:Video 20detik]

Laporan itu dibuat setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial. Dalam laporannya, Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Benua atas tuduhan pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(mea/mea)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://news.detik.com/berita/d-4609879/soal-kasus-ikan-asin-polisi-yang-bicara-upload-di-youtube-bisa-dipidana

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Kasus 'Ikan Asin', Polisi: Yang Bicara-Upload di YouTube Bisa Dipidana - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.