Search

Polisi soal Rehabilitasi Nunung: Nanti Dievaluasi Dulu - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan belum menerima pengajuan rehabilitasi dari tersangka penyalahgunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung. Jika pun ada pengajuan, polisi akan tetap melakukan evaluasi lebih dulu sebelum memberikan persetujuan rehabilitasi buat komedian yang moncer bersama grup lawak Srimulat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan sebelum memutuskan untuk proses rehabilitasi pihaknya mesti lebih dulu melakukan assesment.

"Namanya assesment kan tidak hanya sendirian, ada namanya dokter BNN, ada dari dokter Pemda, ada tim yang akan melakukan di situ. Nanti di sana dokter akan melakukan evaluasi, rapat, seperti apa hasilnya, kita kan menunggu rekomendasi," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7).

Argo menyampaikan hari ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga akan mengambil sampel rambut dan darah Nunung. Tujuannya untuk memastikan jangka waktu Nunung memakai sabu.

"Untuk hari ini, untuk tersangka NN akan kita lakukan tes rambut kemudian tes darah, jadi nanti kita akan melihat kira-kira sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan narkotika," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan belum menerima pengajuan rehabilitasi dari Nunung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersama suaminya, July Jan Sambiran, serta seorang kurir berinisial HM alias TB.

"Kita belum terima surat permohonan rehab ya," kata Argo di Jakarta, Senin (22/7).

Polisi menangkap Nunung dan July alias Iyan Sambiran terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu. Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.

Saat ini, Nunung, July, dan TB sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

[Gambas:Video CNN] (dis/osc)

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190723190253-12-414860/polisi-soal-rehabilitasi-nunung-nanti-dievaluasi-dulu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi soal Rehabilitasi Nunung: Nanti Dievaluasi Dulu - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.