Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku belum mendapat informasi terkait permohonan penangguhan penahanan Rey dan Pablo itu. Argo menyebut, penangguhan penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Iya penangguhan penahanan kan itu kewenangan penyidik, nanti penyidik yang akan menilai," kata Argo saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/7/2019).
"Itu haknya sebagai seorang tersangka dan pengacara, ya silakan saja. Tetapi nanti yang menilai penyidik," lanjutnya.
Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik.
"Sudah diajukan," kata Farhat.
Seperti diketahui, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik 'Ikan Asin'. Kedua juga telah ditahan sejak Jumat (12/7).
Selain Rey Utami dan Pablo Benua, polisi juga menetapkan tersangka kepada Galih Ginanjar. Galih Ginanjar pun ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel.
(mei/mea)
Baca lagi kelanjutan nya https://news.detik.com/berita/d-4623130/rey-utami-benua-minta-penahanan-ditangguhkan-ini-tanggapan-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Rey Utami-Benua Minta Penahanan Ditangguhkan, Ini Tanggapan Polisi - detikNews"
Post a Comment