Kapanlagi.com - Kasus yang menerpa Jennifer Dunn belum saja usai. Sidang lanjutan pun masih terus berjalan terkait dirinya dalam kasus narkotika. Kini Jennifer Dunn menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Dalam putusan tersebut, Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tentu saja reaksi Jennifer dan kuasa hukum tak percaya di buatnya.
"Terdakwa menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp 700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1," baca salah satu hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan proses bagaimana Jennifer Dunn menawarkan sabu yang dia terima dari FS ke salah satu terdakwa yang bernama Raditya. "Raditya masuk ke kamar, terdakwa menawarkan sabu 'mau nggak, itu ada'. Yang dimaksud ada adalah sabu-sabu golongan 1 karena Raditya pernah mengisap bareng," kata hakim ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus.
"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan," putus hakim ketua.
Rencananya Pieter Ell sebagai kuasa hukum wanita yang akrab disapa Jedun ini akan lakukan banding. Ia pun merasa lucu dalam pembacaan putusan tersebut, karena baginya Jedun tak seharusnya di penjara, melainkan direhabilitasi saja. "Di negara lain, di Amerika negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena. Tapi kan putusannya rehab. Orang sakit masa di penjara," pungkasnya.
Yuk Baca Juga:
(kpl/far/gen)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hasil Putusan Persidangan, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara"
Post a Comment