Search

Tanda Bisnis Ahmad Dhani Terpuruk, Mulai Konser Batal Hingga Berutang

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Kejaksaan telah memeriksa Dhani beserta barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya yang dikutip dari Kompas.com. Ahmad Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa beberapa barang bukti yang dilimpahkan penyidik seperti ada ponsel, SIM card, dan bukti print-out Twitter.

Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.

Lanjut Halaman Berikutnya

Let's block ads! (Why?)

Baca lagi kelanjutan nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/04/02/tanda-bisnis-ahmad-dhani-terpuruk-mulai-konser-batal-hingga-berutang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tanda Bisnis Ahmad Dhani Terpuruk, Mulai Konser Batal Hingga Berutang"

Post a Comment

Powered by Blogger.