TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Kejaksaan telah memeriksa Dhani beserta barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya yang dikutip dari Kompas.com. Ahmad Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa beberapa barang bukti yang dilimpahkan penyidik seperti ada ponsel, SIM card, dan bukti print-out Twitter.
Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.
Baca lagi kelanjutan nya http://www.tribunnews.com/seleb/2018/04/02/tanda-bisnis-ahmad-dhani-terpuruk-mulai-konser-batal-hingga-berutangBagikan Berita Ini
0 Response to "Tanda Bisnis Ahmad Dhani Terpuruk, Mulai Konser Batal Hingga Berutang"
Post a Comment