Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo menyesal. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, aktor 54 tahun itu, mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya, 19 Desember lalu, karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.
"Beliau sangat menyesal. Beliau juga mohon doa dan dukungan, sehingga bisa kembali lagi berakting," ujar Ronny Talapessy, pengacara Tio, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/12/2017).
Menurut Ronny, Tio hanya korban dari maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Namun, ia memastikan kliennya mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu. Tes urine Tio positif mengonsumsi methamphetamine.
Barang bukti sabu 1,06 gram, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan pelaku.
Tio dijerat pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) lebih subsider pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Baca lagi kelanjutan nya http://www.tribunnews.com/seleb/2017/12/23/tio-pakusadewo-hanya-korbanBagikan Berita Ini
0 Response to "Tio Pakusadewo Hanya Korban"
Post a Comment