TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo (54) ditangkap oleh pihak kepolisian, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tio ditangkap di kediamannya di Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) dengan barang bukti dua klip sabu-sabu siap pakai.
Seminggu proses penyidikan dan penyelidikan, Tio pun berhasil mendapatkan rehabilitasi, setelah permintaannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil dari asessmen dari BNNP DKI Jakarta, Tio pun dirujuk untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Bhyangkara Sespimma Polri, Ciputat, Jakarta Selatan.
Tio kemudian diserahkan ke RS Bhyangkara Sespimma Polri Jumat (29/12/2017), sekitar pukul 15.10 WIB. Dimana ia pun didampingi oleh tiga pemuda tegap ketika keluar dari mobil dan masuk ke gedung rehabilitasi.
"Hari ini klien kami dikirim dari polda ke Sespima untuk rehab, berdasarkan asesmen dari BNNP DKI Jakarta. Kita mohon dukungannya, sehingga beliau bisa jalani rehab dan proses hukum cepat terlaksana," kata kuasa hukum Tio, Ronny Salapessy usai mengurusi berkas rehab.
Baca: Tanggapan Putra Sulung Amien Rais Soal Pertemuan Zulkifli Hasan dan Rhoma Irama
Baca: Bareskrim Tangkap Pemilik Media Online di Medan Atas Tuduhan Memfitnah PDI-P
Kendati demikian, Ronny mengungkapkan dirinya tidak tahu sampai kapan Tio akan menjalani rehabilitasi, mengingat selama 10 tahun Tio mengkonsumsi sabu-sabu.
"Kan Tio korban yah. Jadi yah kita lihat dulu dari Rumah Sakit untuk sampai kapannya," ucapnya.
Lanjut Ronny, ia pun mengungkapkan berkas perkara Tio akan tetap berlanjut hingga ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan.
"Saya sampaikan pemberkasan tetap jalan dan hasil asesmen tetap rehab, untuk sementara dititipkan disini," ujar Ronny Salapessy.
Penulis: Arie Puji Waluyo
Baca lagi kelanjutan nya http://www.tribunnews.com/seleb/2017/12/30/sampai-kapan-tio-pakusadewo-jalani-rehabilitasi-narkoba-ini-jawaban-pengacaranyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Sampai Kapan Tio Pakusadewo Jalani Rehabilitasi Narkoba? Ini Jawaban Pengacaranya"
Post a Comment