Search

Penjelasan Lengkap Soal 'Libur' Bayar Cicilan dan Debt Collector - detikFinance

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menjanjikan pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona cicilan kendaran dibebaskan selama 1 tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menjelaskan hal tersebut.

Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/ataubunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.


Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing dan teruang di POJK. Namun OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Lalu bagaimana caranya untuk dapat kelonggaran itu?

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terbaru - Google Berita
March 26, 2020 at 07:27AM
https://ift.tt/3bqkTNT

Penjelasan Lengkap Soal 'Libur' Bayar Cicilan dan Debt Collector - detikFinance
Bisnis - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan Lengkap Soal 'Libur' Bayar Cicilan dan Debt Collector - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.