Search

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25% - detikFinance

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Besarannya masing-masing 25 basis poin (bps).

Melansir keterangan tertulis LPS, Selasa (19/11/2019), putusan itu diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 18 November 2019.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum sebesar 6,25% dan valuta asingnya 1,75%. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan BPR rupiah 8,75%.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.
Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.

Selain itu risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih tinggi.

LPS juga mempertimbangkan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga kebijakan moneter. Selain itu dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan, maka LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan.

Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan.

Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Simak Video "Suku Bunga AS Naik, BI: Ekonomi RI Stabil"
[Gambas:Video 20detik]
(das/zlf)

Let's block ads! (Why?)



Bisnis - Terkini - Google Berita
November 19, 2019 at 02:50PM
https://ift.tt/2s21QrZ

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25% - detikFinance
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,25% - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.