KOMPAS.com - Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel black market alias ponsel BM melalui nomor IMEI pada Jumat (18/10/2019).
Langkah ini dilakukan merespons maraknya peredaran ponsel BM.
Aturan baru ini akan aktif dan efektif berlaku pada 18 April 2020.
Apa saja yang perlu diketahui mengenai pemblokiran ponsel BM ini?
1. Penjual ponsel BM diberi waktu 6 bulan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penjual ponsel BM masih memiliki waktu setidaknya 6 bulan untuk menjual sisa ponsel yang dimilikinya sampai habis.
Setelah regulasi tersebut aktif pada April 2020, pemerintah tidak akan memberi ruang kepada penjual ponsel BM.
Baca juga: Pemblokiran Ponsel BM Dilakukan via IMEI, Apa Itu?
Dikeluarkannya peraturan tentang pemblokiran ponsel BM bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang ilegal dan juga memangkas kerugian negara akibat peredaran ponsel ilegal.
Selain itu, pemerintah juga berharap penjual hanya menjual barang resmi.
2. Nasib ponsel BM yang telanjur aktif
Menkominfo Rudiantara menjelaskan, regulasi pemblokiran ponsel BM akan berpengaruh terhadap ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah kebijakan tersebut diaktifkan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi konsumen.
Baca juga: Ponsel BM Masih Diberi Waktu hingga April 2020 Sebelum Diblokir
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, warga Indonesia yang membeli ponsel di luar negeri setelah regulasi pemblokiran ponsel BM juga tidak perlu risau.
Pemerintah akan membuat mekanisme pendaftaran IMEI bagi pembeli ponsel dari luar negeri untuk keperluan pribadi (bukan untuk diperjualbelikan).
3. Ponsel BM tidak diizinkan tersambung dengan jaringan seluler
Sementara itu, pemblokiran ponsel BM juga akan dilakukan oleh operator seluler dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah melalui mesin bernama SIBINA.
Jika nomor IMEI perangkat tidak ditemukan pada database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka ponsel tersebut akan diblokir dengan cara tidak diizinkan terhubung ke jaringan seluler.
Baca juga: Mendag: Pedagang Punya 6 Bulan untuk Jual Ponsel BM Sampai Habis
Namun, untuk ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum perturan berlaku tidak akan terblokir.
Meskipun mesin SIBINA dapat membaca IMEI, pemerintah menjamin data pengguna akan tetap aman dan informasi pada ponsel tidak ikut tersedot.
Sebab, IMEI hanya sebatas menunjukkan identitas ponsel saja.
4. Cara Mengecek IMEI Ponsel
Para pengguna diminta segera mengecek apakah IMEI perangkat atau ponsel Anda sudah terdaftar di database pemetintah atau tidak.
Jika nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di database, maka kemungkinan besar merupakan barang ilegal.
Langkah pertama untuk mengecek IMEI yakni tekan tombol *#06# pada ponsel.
Selanjutnya, akan muncul rincian mengenai nomor IMEI dan serial ponsel yang bersangkutan.
Baca juga: Diusulkan Sejak 5 Tahun Lalu, Aturan Blokir Ponsel BM Masih Belum Terbit
Catat atau ingat 15 digit nomor IMEI tersebut yang nantinya akan dicek ke laman Kemenperin di kemenperin.go.id/imei.
Pada halaman awal, masukkan 15 digit nomor IMEI dan pilih "simpan".
Jika ponsel Anda bukan barang ilegal, maka muncul tampilan nomor IMEI telah terdaftar pada database Kemenperin.
Sementara, jika IMEI belum terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database.
(Sumber: Kompas.com/Yudha Pratomo|Editor: Oik Yusuf, Reska K Nistomo, Oik Yusuf)

Bisnis - Terkini - Google Berita
October 19, 2019 at 08:19AM
https://ift.tt/2MruKJM
4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM - Kompas.com - KOMPAS.com
Bisnis - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/34Gk0OK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment